Kode Etik

Kode Etik

KODE ETIK BAGI MITRA (BKB) BISNIS KEMITRAAN BERSAMA(PJG) PT. PILAR JAYA GEMILANG

“Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah : Peraturan baku yang berlaku bagi semua Mitra BKB Penjualan Langsung PT. PILAR JAYA GEMILANG (selanjutnya disebut “PJG” ) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT. PILAR JAYA GEMILANG (PJG), maka Mitra BKB setuju untuk terikat kepada Kode Etik dan Peraturan ini menjadi ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra BKB berakhir. 

BAB I

Definisi Umum

PT.  PILAR JAYA GEMILANG (PJG) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia Nomor AHU-0028112.AH.0101.TAHUN 2023 yang berkedudukan di Ruko Jl. Nagrak Ciluncat RT 04 RW 01, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Soreang, Jawa Barat , 40238.

 

1. Mitra BKB adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan produk PJG yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra BKB melalui ajakan seorang sponsor. 

2. Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha PJG kepada calon Mitra BKB dan kemudian secara resmi menjadi Mitra PJG.

3. Jaringan keanggotaan adalah semua Mitra yang menjalankan Bisnis PJG dan dalam kelompok Mitra yang bersangkutan.

4. Konsumen adalah Mitra pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PJG dengan tujuan dipakai sendiri.

5. Mitra BKB PJG bukanlah karyawan/staf PT. PILAR JAYA GEMILANG (PJG), Seluruh karyawan PT. PILAR JAYA GEMILANG (PJG) dilarang mendaftar sebagai Mitra BKB PJG (PT. MITRA JAYA GEMILANG).

6. Up line adalah ”atasan” Mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi ke atas.

7. Down line adalah: Mitra dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.

8. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra BKB yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang atau  jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.

9. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra BKB dalam memasarkan produk dan mengembangkan jaringan.

10. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra BKB, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.

11. Waris adalah hak keanggotaan yang diwariskan karena karena Mitra tersebut meninggal atau mengalami sakit sehingga tidak dapat melanjutkan aktifitasnya sebagai Mitra.

12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha PJG sejak Mitra tersebut tercatat secara resmi sebagai Mitra PJG.

13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra BKB atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

 

BAB II

KEANGGOTAAN MITRA BKB PJG

 A. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN MITRA BKB PJG

1. Setiap calon Mitra BKB PJG wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi PJG dengan benar dan valid. Setiap Mitra BKB PJG bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PJG akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar. Perusahaan hanya mengakui dan memproses informasi sesuai dengan data yang terdaftar.

2. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra BKB PJG.

3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi dan bisa secara online lewat aplikasi, yang perlu dilengkapi dengan:

i.   Nama Lengkap sesuai ID/KTP

ii. Nomor Telepon & Email

iii.  Alamat Sesuai ID/KTP

iv. Data Rekening Pribadi

4. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra BKB PJG sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.

5. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra BKB PJG kepada Perusahaan dinyatakan sah apabila sudah melakukan transfer ke Rekening Perusahaan yang telah disediakan oleh Perusahaan. Pembayaran yang dilakukan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PJG tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.

6. Mitra BKB PJG bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PJG, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra BKB Mandiri.

7. Setiap calon Mitra BKB PJG yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank pilihan sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PJG. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra BKB.

B. KEANGGOTAAN

1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.

2. Keanggotaan Mitra BKB dengan cara membeli paket belanja sebagai berikut:

i. Bronze sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

ii. Silver sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

iii. Gold sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah)

iv. . Platinum sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)

C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN

1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PJG bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya.

2. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Mitra BKB PJG.

3. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra BKB PJG, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.

4. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.

D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI

1. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra BKB PJG yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PJG akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

2. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.

3. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra BKB PJG dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen. 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 A. HAK MITRA BKB PJG

1. Mitra BKB PJG berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PJG, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.

2. Mitra BKB PJG berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.

3. Mitra BKB PJG berhak memperoleh penghasilan uang, bonus, cashback, komisi, dan rewards dari bisnis PJG berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PJG berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.

4. Mitra BKB PJG berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.

5. Mitra BKB PJG berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

B. KEWAJIBAN MITRA BKB PJG

1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang ditetapkan oleh PJG.

2. Selalu menjaga nama baik PJG dan tidak merugikan orang lain.

3. Setiap Mitra BKB PJG wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu User ID dan Passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Mitra tersebut.

4. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra BKB PJG.

 

BAB IV

LARANGAN BAGI MITRA MITRA PJG 

1. Mitra BKB PJG dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. PJG. 

2. Mitra BKB PJG dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.

3. Mitra BKB PJG dilarang menggunakan jaringan kerja PT. PJG  untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung lainnya.

4. Mitra BKB PJG dilarang mengganti kemasan produk atau merubah apapun dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. PJG, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.

5. Mitra BKB PJG dilarang membujuk calon Mitra BKB lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.

6. Mitra BKB PJG dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. PJG. Apabila Mitra BKB PJG ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/kata-kata PT. PJG ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.

7. Mitra BKB PJG dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi. 

8. Mitra BKB PJG dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PJG dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.

9. Mitra BKB PJG dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.

10. Mitra BKB PJG dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.

11. Mitra BKB PJG dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. PJG, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra BKB yang melanggar tersebut dari PJG.

12. Mitra BKB PJG dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. PJG. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.

13. Mitra BKB PJG khususnya yang sudah Bonus Reward Motor, Mobil dan Uang Tunai dilarang untuk menjalankan bisnis Network lainnya dan dilarang untuk merekrut atau memindahkan jaringannya (Mitra BKB PJG) untuk bergabung ke perusahaan Network/MLM lainnya. Apabila terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik bahwa Anggota tersebut melakukan pelanggaran, maka perusahaan berhak memberikan surat peringatan hingga menonaktifkan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Kemendag. Dan sebelum peraih reward yang mendapat reward motor, mobil dan uang tunai. Peraih  reward bersedia mengirimkan surat perjanjian tertulis diatas materai bahwa peraih reward tidak boleh menjalankan multi level lain. Jika dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran tersebut diatas maka perusahaan berhak mencabut hak kememberan nya. 

14. Mitra BKB PJG dilarang untuk berjualan produk-produk PJG melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya. 

 

BAB V

PEMBATALAN KEANGGOTAAN

1. Masa keanggotaan Mitra di PJG dinyatakan batal atau berakhir apabila:

a. Mitra BKB yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PJG.

b. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah ditentukan oleh PJG. 

c. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.

2. Mitra BKB PJG yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh bonus dan pengumpulan poinnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.

3. Seorang anggota atau Mitra BKB PJG yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 6 (enam) bulan, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.

4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.

5. PJG tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

 

BAB VI

JAMINAN KEPUASAN 

1. PJG menyediakan Pusat Layanan (Service Centre) yang tersebar di 28 kota (30 titik) di Indonesia. Daftar alamat Pusat Layanan (Service Centre) dapat dilihat di website PJG di www.pilarjayagemilang.co.id.

2. Mitra BKB PJG berhak mendapatkan garansi pabrik dan produk yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. Garansi untuk selama 6 bulan dan garansi untuk perangkat modem selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak dari tanggal pembelian produk untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli apabila ternyata ada kerusakkan atau produk tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya yang dikarenakan kerusakan produk berasal dari pabrik. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra BKB. Penukaran produk bisa dilakukan di Pusat Layanan PJG yang tersedia dan terdaftar di website PJG.

3. Garansi tersebut tidak berlaku untuk kerusakan produk yang diakibatkan oleh kesalahan pengguna itu sendiri.

 

BAB VII

STATUS KEMATIAN DAN WARIS 

1. Mitra BKB PJG hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra BKB yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra BKB sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra BKB yang bersangkutan.

3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra BKB Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:

a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.

b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai secukupnya.

c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.

4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PJG akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

  

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

 A. Hak Perusahaan

1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra BKB PJG yang diisi oleh calon Mitra BKB secara benar dan jujur.

2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra BKB PJG dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.

3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra BKB PJG dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan disosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.

B. Kewajiban Perusahaan

1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra BKB PJG berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya. 

2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra BKB PJG.

3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra BKB PJG dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra BKB PJG.

5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra BKB PJG sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan PJG.

6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra BKB PJG dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

7. Perusahaan wajib mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra BKB PJG dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

 

BAB IX

BONUS 

A. RINCIAN BONUS

1.1. Bonus Sponsor Adalah Bonus sebesar 13.5% dari nilai belanja paket dari Mitra yang disponsori secara langsung.

1.2. Bonus Pasangan Adalah Bonus sebesar 11% yang dihitung dari terbentuknya pertumbuhan jaringan kiri dan kanan. 

1.3. Bonus Royalti Adalah Bonus sebesar 5% x omset perusahaan di bagi mitra yang kualifikasi rekrut 3 dan terjadi pertumbuhan jaringan minimal 2 pasang / hari.

1.4. Bonus Sub Stokis, Stokis dan Master Stokis  Diberikan kepada agen penyedia barang putaran / produk. 

1.5. Bonus Reward Adalah Bonus yang diterima Mitra berdasarkan total poin di kaki kiri dan total poin di kaki kanan terhitung sejak awal Mitra bergabung dengan ketentuan sebagai berikut:

i. 250 poin kanan 250 poin kiri mendapatkan Reward Motor

ii. 1500 poin kanan 1500 poin kiri mendapatkan Reward Mobil 

iii. 7500 poin kanan 7500 poin kiri mendapatkan Reward Mobil Mewah

iv. 30000 poin kanan 30000 poin kiri mendapatkan Reward Rumah Mewah

B. Pembayaran bonus dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya ke Rekening Member. Perhitungan bonus yang dibayarkan adalah total yang diperoleh oleh Mitra BKB pada satu hari sebelumnya dan sudah dipotong pajak. Dengan minimal Transfer sebesar Rp. 50.000

C. Bonus Akumulasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Masing-masing Bonus Akumulasi hanya bisa didapat sebanyak 1 kali saja.

2. Bonus ini bersifat akumulasi artinya bila Mitra sudah mencapai bonus terendah yaitu Motor operasional, Mitra dapat melanjutkan ke bonus selanjutnya dan poin tidak hangus.

3. Mitra BKB PJG yang telah mendapat Bonus Akumulasi harus bersedia untuk diliput dan dipromosikan oleh Perusahaan.

4. Bonus Akumulasi atau bonus promo yang lain berupa liburan keluar negri dapat diuangkan. 

 

BAB X

PAJAK 

1. Penerimaan bonus oleh mitra BKB dikenakan pajak 5% mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra BKB yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA BKB yang bersangkutan.

3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra BKB menjadi beban dari tanggung jawab mitra BKB yang bersangkutan. 

 

BAB XI

SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA BKB PJG 

1. Mitra BKB PJG yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra BKB tersebut. 

2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra BKB tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran bonus sementara selama masa investigasi.

3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra BKB yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung diberhentikan. Sebaliknya apabila Mitra BKB tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan. 

 

BAB XII

PEMBAJAKAN MITRA BKB PJG 

1. Mitra BKB PJG tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra BKB lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:

a. User ID Mitra BKB yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.

b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

 

BAB XIII

PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR 

1. PT. PJG tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra BKB PJG yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Website Pusat www.pilarjayagemilang.co.id.

 

BAB XIV

PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN 

1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. PJG berada, yakni Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Soreang.

  

BAB XV

PENUTUP 

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. PJG dan Mitra BKB PJG yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra BKB selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.